Apa itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Siapa Sasaran Utama PIP?
- Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang : Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP); KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
TUNGGU APA LAGI?
- Silahkan kumpulkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Fc. Kartu Keluarga (KK) & Fc. KTP Orang tua ke Ruang Tata Usaha (TU) SMK Bina Utama Kendal.
- Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) ??? Jangan putus asa yaaa … Silahkan kumpulkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, Fc. Kartu Keluarga (KK) & Fc. KTP Orang tua untuk diajukan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Baru deh bisa dikumpulin lagi KIP-nya.
- Setelah dikumpulkan, silahkan tunggu informasi Surat Keputusan (SK) dari Pusat yaaa … nanti kami hubungi kembali untuk Pencairannya.
- Semoga Informasinya bermanfaat.